Sejumlah siswa dihantui ketakutan tak bisa sekolah karena terbentur ketentuan kriteria usia dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta.
Mereka takut karena umurnya tak sesuai kriteria yang tertuang pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Surat tersebut menyatakan proses seleksi bakal dilakukan melalui jalur zonasi dan afirmasi. Jika peserta pada kedua jalur melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua hingga termuda.
Mayra (14), peserta PPDB 2020 dari jenjang SMP ke SMA, misalnya, yang cemas usianya tak sesuai ketentuan. Ia baru berusia 15 tahun pada Oktober nanti. Di sekolah pun, ia termasuk yang paling muda di angkatannya.
"Aku juga takut, takut nggak keterima dimana-mana terus nggak sekolah," tuturnya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (12/6).
Jalan Kepodang Kp. Sidomulto, RT.02/RW.13, Kelurahan Batu IX. Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, ProvinsiKepulauan Riau
Di Lihat : 6 Users | Total : 2898 Users